Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
OJK: Total Aset Sektor Jasa Keuangan RI Tembus Rp 29 Ribu Triliun
11 Desember 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) terus mendorong pelaku industri jasa keuangan menerapkan Governance, Risk, and Compliance (GRC) terintegrasi dengan inovasi teknologi digital guna memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, mengatakan total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp 29 ribu triliun hingga Juni 2022. Aset tersebut terdiri dari 54 persen berasal dari pasar modal, 36 persen dari perbankan, dan 10 persen dari Industri Keuangan Non-Bank.
“Eksposur yang besar ini membutuhkan penerapan GRC terintegrasi yang efektif untuk memastikan tata kelola yang baik. Penggunaan teknologi dalam penerapan GRC menjadi urgent, yang memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat, dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting,” kata Sophia.dalam International Conference on ERM: Risk Beyond 2022 di Bali, dikutip Minggu (11/12).
Implementasi GRC terintegrasi yang didukung oleh teknologi terkini akan mendorong integrasi data dan informasi dalam organisasi yang akan mengarah pada inovasi dan perbaikan terintegrasi dalam model tiga lini. Kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi, akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan, sehingga pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Sophia, penerapan GRC terintegrasi ini juga sudah diterapkan OJK melalui metode Combined Assurance dalam kerangka model tiga lini yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi industri jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan inovasi sistem informasi sebagai perangkat pendukung, baik untuk pengawasan internal maupun eksternal. Saat ini OJK telah memiliki OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) yang menggunakan otomasi analisis data terintegrasi dalam mendeteksi kelemahan proses bisnis industri.
Hasil analisis data memungkinkan OJK menindaklanjuti dalam skala kebijakan yang lebih luas. Dalam fungsi perlindungan konsumen, OJK juga melakukan inovasi proses bisnis maupun sistem informasi.
OJK menggunakan sistem yang disebut APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan OJK untuk memantau semua pengaduan dari nasabah secara berkala. Untuk meningkatkan pelayanan, OJK juga meluncurkan iDebku yang dapat memberikan informasi debitur dengan cara yang cepat dan mudah.
ADVERTISEMENT
OJK terus mendorong adanya inovasi dalam rangka menguatkan penerapan GRC di sektor jasa keuangan yang akan meningkatkan kualitas pelaporan kepada regulator. Bagi profesi penunjang, inovasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi akan membantu dalam memberikan jasa kepada klien dan juga turut memberikan nilai tambah.